top of page
Writer's pictureIRON FIRE

TODAY'S PERSPECTIVE

MENILIK KEMBALI KEBIJAKAN PEMERINTAH: PEMBEBASAN NARAPIDANA SAAT PANDEMI

Oleh: Irfa Adi Kusumawati


Adanya pandemik Covid-19 yang telah menyebar ke berbagai negara menyebabkan beberapa negara memutuskan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang eksesif, salah satunya adalah pembebasan tahanan. Beberapa negara yang membebaskan tahanan seperti Iran, Jerman, Kanada, AS, Inggris, Polandia, Italia dan tak ketinggalan Indonesia. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dimana pembebasan narapidana ini dikarenakan keadaan lapas yang sudah melebihi kapasitas dan jika satu tahanan terkena virus akan membahayakan tahanan lainnya. Kemenkumham menerapkan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napidana yang dibebaskan berdasarkan aturan tersebut hanyalah napi umum dan napi anak. Namun apakah kebijakan ini sudah sesuai dengan keadaan Indonesia yang sedang mengalami pandemik atau justru menimbulkan masalah baru?


Sebanyak 38.822 narapidana sudah dibebaskan dari lapas, namun beberapa media mulai memberitakan satu demi satu napidana kembali “berulah” yang mengakibatkan keresahan, ketakutan dan kegelisahan di masyarakat. Sebanyak 27 napi melakukan tindakan kriminal kembali dari total 38.822 napi yang dibebaskan. Beberapa tindakan kriminal diantaranya pencurian, pembegalan motor, bahkan pelecehan seksual. Hal ini terjadi karena saat mereka bebas mereka kesulitan mencari pekerjaan dan akhirnya mereka berbuat kriminal kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sinilah pertanggungjawaban pemerintah sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan terkait sulitnya mencari pekerjaan. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 6 mengenai hak atas pekerjaan, dimana warga negara berhak untuk memperoleh perkerjaan yang layak. Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia karena berkaitan dengan hak atas hidup, jika kemudian para napi yang bebas ini tidak memperoleh pekerjaan maka di sini pertanggungjawaban pemerintah dipertanyakan dan secara tidak langsung tindakan kriminal yang mereka lakukan ini karena kelalaian pemerintah yang tidak memenuhi hak atas pekerjaan. Tidak hanya hak atas pekerjaan, pemerintah juga berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Di saat pandemi seperti ini banyak warga negara yang sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dikarenakan banyak yang kehilangan pekerjaan. Hal ini juga merupakan permasalahan bagi narapidana yang bebas. Mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya karena sulitnya mengakses pekerjaan. Kemudian adanya tindakan kriminal tentu menyebabkan rasa tidak nyaman bagi masyarakat. Meski dari segi angka kasus kriminal yang dilakukan oleh para napi yang bebas tergolong kecil namun hal ini tetap memunculkan permasalahan di masyarakat Namun beberapa pihak yang justru “menyepelekan” hal ini dengan alasan bahwa jumlah napi yang mengulangi perbuatan kriminalitas masih sedikit. Anggapan seperti ini justru jelas menggambarkan adanya rasa empati yang rendah dan rasa mengabaikan peristiwa kriminalitas yang dialami oleh korban dalam hal ini masyarakat.


Seperti yang sudah diketahui keputusan Kemenkumham untuk membebaskan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dampak pandemik Covid-19 justru menimbukan permasalahan baru, salah satunya adanya tindaakan kriminal yang dilakukan kembali oleh para narapidana yang bebas karena mereka sulit mengakses pekerjaan sehingga mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup merkea. Pembebasan narapida saja itu tidak cukup dengan kondisi pandemi seperti saat. Di sini pemerintah seharusnya mampu menjamin terpenuhinya hak-hak narapidana karena disini narapidana juga merupakan warga negara yang hak-haknya harus dilindungi dan dipenuhi.




37 views0 comments

Recent Posts

See All

TODAY'S PERSPECTIVE

Euthanasia Tourism As Assisted Suicide Travel by: Vivi Diah Respatie Euthanasia is complicated thing to be discussed. It is because the...

TODAY'S PERSPECTIVE

Krisis Iklim Tanggung Jawab Siapa? Oleh: Danis Nur Azizah Perubahan iklim adalah proses yang menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan di...

TODAY'S PERSPECTIVE

Enam Tahun Setelah Paris Agreement Disepakati, Bagaimana Hasilnya? Oleh: Rafika Wahyu Andani Momentum global perubahan iklim yang...

Comments


bottom of page