top of page
Writer's pictureIRON FIRE

TODAY'S PERSPECTIVE

Peran International Labour Organization (ILO) dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia di Arab Saudi


Oleh: Rayhan Fasya Firdausi


International Labour Organization (ILO) merupakan sebuah lembaga di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa yang dibentuk dengan tujuan menetapkan peraturan ketenagakerjaan internasional. ILO mempunyai struktur tripartite dan diperintah oleh para perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja. Prinsip-prinsip ketenagakerjaan diambil dari konvensi dan rekomendasi ILO, yang menetapkan standar ketenagakerjaan internasional untuk serangkaian subyek yang terkait dengan dunia ketenagakerjaan, termasuk hak asasi manusia di tempat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kebijakan kerja dan pengembangan sumber daya manusia.[1]


Kurangnya perlindungan hak asasi manusia bagi buruh migran, baik instrumen peraturannya di negara penerima maupun negara pengirim menjadi salah satu concern ILO. Hal ini terjadi karena negara pengirim dan negara penerima belum tentu sudah melakukan ratifikasi konvensi Internasional menyangkut hak-hak pekerja migran dan kurangnya kepatuhan dari berbagai pihak terlibat dalam bisnis pekerja migran pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ada. “Pekerja bukanlah komoditas dan menetapkan Hak Asasi Manusia serta hak ekonomi berdasarkan prinsip yang menyatakan bahwa kemiskinan akan mengancam kesejahteraan di mana-mana,” demikian pernyataan ILO pada Deklarasi Philadelphia.[2]


Perlu diingat bahwa ketersediaan lapangan pekerjaan dan pendapatan yang minim mendorong para tenga kerja Indonesia untuk melakukan pekerjaan di luar negeri yang membuat status mereka sebagai buruh migran, sehingga hak asasi manusia para buruh migran menjadi sebuah dorongan dari tuntutan kebutuhan ekonomi.[3] Negara harus hadir untuk melindungi hak tersebut, begitu pula dengan ILO. Berbagai upaya sudah dilakukan Indonesia dan ILO yang telah bekerja sama secara erat untuk mempromosikan pekerjaan layak bagi semua negara. Adapun upaya ILO adalah dengan menjalin kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk departemen pemerintah, serikat pekerja, organisasi pekerja migran dan pekerja rumah tangga (selanjutnya disebut PRT) serta organisasi masyarakat madani di Indonesia maupun di negara-negara tujuan.[4]


Untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarga Mereka (1990), ILO memberi dukungan dan dorongan kepada pemerintah melalui berbagai kampanye dan rapat pemangku kepentingan, sehingga akhirnya pemerintah melakukan ratifikasi pada bulan Mei 2012. Selain itu, ILO juga berperan di balik layar keputusan Pemerintah Indonesia untuk menerima salah satu rekomendasi dalam Kajian Periodik Universal PBB tahun 2021 untuk meratifikasi ILO Konvensi No. 189 dengan mendukung perdebatan di tingkat nasional dan regional serta artikulasi sikap terhadap penetapan standar internasional tentang PRT (2009-2011), yang diadopsi pada sidang ke-100 Konferensi Perburuhan Internasional tahun 2011 sebagai Konvensi ILO No. 189 dan Rekomendasi ILO No. 201 tentang Pekerjaan Layak untuk PRT.[5]


ILO juga menyelenggarakan pertemuan Tripatrit Asia diselenggarakan bersama Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia pada 6-7 Mei 2015 di Bali, Indonesia. Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja dari tujuh negara Asia (Bangladesh, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina dan Srilanka) membahas dan mendiskusikan lima tantangan yang diidentifkasi sebagai tantangan utama dalam alur migrasi antara Asia dan Negara-negara Arab: rekrutmen yang adil; pekerjaan dan kondisi kerja yang layak; keterampilan bagi calon dan pekerja dan pekerja yang kembali; peningkatan dampak pembangunan dari migrasi; dan kemitraan dan kerjasama internasional. Dalam mencapai migrasi yang adil antara Asia dan Negara-negara Arab, pertemuan ini juga menjadi wadah para peserta untuk berbagi pengalaman dan mengkaji langkah-langkah ke depan.[6]


ILO membuat dua program yang berkaitan dengan pekerja migran. Program yang pertama adalah Program Pekerjaan Layak Untuk Pekerja Migran Indonesia yang difokuskan pada sejumlah bidang prioritas, yaitu penciptaan lapangan kerja, hubungan industrial dan perlindungan sosial. Bidang-bidang ini mencerminkan konteks sosial ekonomi, prioritas nasional, mandat ILO serta prioritas para konstituen ILO saat ini. Program kedua adalah Program Perlindungan Sosial yang memiliki Tujuan utama dari program perlindungan sosial ILO Jakarta adalah mencapai target Program Pekerjaan Layak Nasional guna memastikan pemerintah dan mitra sosial ILO, yaitu organisasi pengusaha dan pekerja, memiliki kapasitas yang lebih baik untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan dan program perlindungan sosial.[7]


Selain dengan program-program tersebut, demi menyediakan perlindungan dan pengakuan yang lebih baik terhadap pekerja migran serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak dan kondisi kerja para migran, terutama PRT, pekerja di Indonesia dan perlunya perlindungan ketenagakerjaan seperti kontrak kerja, upah, hari libur, jam kerja, perlindungan sosial, kondisi hidup dan sebagainya, ILO mengadakan sejumlah kampanye berbasis media secara luas untuk meningkatkan kesadaran dan mendidik masyarakat luas. ILO berupaya memberikan penyuluhan secara luas, pemahaman serta penerimaan atas hak-hak PRT sebagai pekerja. ILO juga telah mengadakan serangkaian kampanye radio dan kegiatan media melalui acara bincang-bincang interaktif dan siaran langsung tentang hak dan kondisi kerja pekerja migran, bekerja sama dengan jaringan siaran radio dan televisi nasional serta internasional. Selain itu, ILO juga telah memublikasikan materi komunikasi seperti poster, brosur dan sarana informasi tentang penyuluhan melalui para mitra sosial dan pemangku kepentingan lain untuk mempromosikan hak-hak PRT sebagai pekerja. Adapun upaya lain, ILO membuat film-film documenter mengenai PRT. Seluruh materi ini tersedia di kantor ILO Jakarta yang dapat diakses melalui situs ILO Jakarta secara daring.[8]


[1] Sekilas Tentang ILO. Diakses dari https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/documents/publication/wcms_098256.pdf pada 10 April 2021. [2] Achmad Fauzan. (2015). Instrumen Internasional Bidang Ketenagakerjaan Konvensi ILO Yang Berlaku di dan Mengikat Indnesia. Bandung: Yrama Widya, Hal 139. [3] Liusanda, J. A. (2019). Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Ditinjau Dari Konvensi ILO Tentang Buruh Migran. Lex Et Societatis, 7(5). [4] Valensy, C., & Afrizal, A. (2017). Peran International Labour Organization (ILO) dalam melindungi buruh migran Indonesia di Arab Saudi tahun 2012-2016 (Disertasi Doktoral, Universitas Riau), Hal. 6

[5] Ibid, Hal. 6

[6] Mewujudkan migrasi yang adil antara Asia dan Negara-negara Arab. Diakses melalui https://www.ilo.org/jakarta/info/public/pr/WCMS_366138/lang--en/index.htm pada 13 April 2021. [7] 10 tahun menangani migrasi kerja di Indonesia, diakses di https://www.ilo.org/jakarta/whatwedo/publications/WCMS_213360/lang--en/index.htm pada 15 April 2021. [8] Ibid, Hal. 16



Daftar Pustaka

Buku

Achmad Fauzan. (2015). Instrumen Internasional Bidang Ketenagakerjaan Konvensi ILO Yang Berlaku di dan Mengikat Indnesia. Bandung: Yrama Widya.

Karya Ilmiah


Liusanda, J. A. (2019). Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Ditinjau Dari Konvensi ILO Tentang Buruh Migran. Lex Et Societatis. Vol. 7(5)


Valensy, C., & Afrizal, A. (2017). Peran International Labour Organization (ILO) dalam melindungi buruh migran Indonesia di Arab Saudi tahun 2012-2016 (Disertasi Doktoral, Universitas Riau),

Web/Brosur

ilo.org




Recent Posts

See All

TODAY'S PERSPECTIVE

Euthanasia Tourism As Assisted Suicide Travel by: Vivi Diah Respatie Euthanasia is complicated thing to be discussed. It is because the...

TODAY'S PERSPECTIVE

Krisis Iklim Tanggung Jawab Siapa? Oleh: Danis Nur Azizah Perubahan iklim adalah proses yang menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan di...

TODAY'S PERSPECTIVE

Enam Tahun Setelah Paris Agreement Disepakati, Bagaimana Hasilnya? Oleh: Rafika Wahyu Andani Momentum global perubahan iklim yang...

コメント


bottom of page